BNNK Madina menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 19,217 kilogram dalam Operasi Saber Bersinar 2026, Jumat, 7 Agustus 2026. (MS Putra)
BNNK Madina menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 19,217 kilogram dalam Operasi Saber Bersinar 2026, Jumat, 7 Agustus 2026. (MS Putra)

Indomedia.co – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 19,217 kilogram dalam Operasi Saber Bersinar 2026, Jumat, 7 Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MRH (25), yang diketahui merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Barat. MRH diduga berperan sebagai kurir antarprovinsi dan membawa ganja yang dikendalikan oleh seseorang yang diduga merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Cibinong, Jawa Barat.

Kepala BNNK Madina, Syamsul Arifin, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan selama sekitar satu pekan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat rawan peredaran narkotika.

"Pada Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB, kami melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan rute yang diduga menjadi jalur transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Pintu Air, Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur," ujar Syamsul, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, personel BNNK Madina dibagi menjadi dua tim. Tim 1 bertugas melakukan penindakan di kawasan Pintu Air, sedangkan Tim 2 bertugas melakukan pemantauan dan memberikan informasi dari Desa Tebing Tinggi.

Sekira pukul 22.25 WIB, Tim 1 mendapat informasi bahwa sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih bergerak menuju Panyabungan Timur. Sekira pukul 23.10 WIB, Tim 2 kembali menginformasikan bahwa kendaraan tersebut telah melintas dengan kecepatan sedang.

Tim 1 yang didampingi Kepala BNNK Madina kemudian berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Namun, pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas dan berusaha mencari celah untuk meloloskan diri. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan KBO Satresnarkoba Polres Madina untuk meminta bantuan.

Saat pengejaran berlangsung di persimpangan Jalan Lintas Timur, pengemudi diduga kehilangan kendali sehingga mobil menabrak tiang reklame dan terperosok ke dalam parit.

Pengemudi kemudian melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah warga. Berdasarkan informasi dari pemilik rumah, personel BNNK Madina bersama Satresnarkoba Polres Madina dibantu masyarakat akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berinisial MRH (25), warga yang berstatus mahasiswa salah satu universitas di Jawa Barat. Ia mengemudikan Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BA 1378 MAA.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan dua kantong plastik berwarna biru yang berisi narkotika jenis ganja.

Setelah kendaraan dievakuasi dari parit, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Madina untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di Mapolres Madina, petugas melakukan penghitungan dan penimbangan terhadap barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 24 ball ganja yang terdiri dari 16 ball dalam satu kantong plastik dan delapan ball dalam kantong lainnya, serta satu bungkus kecil plastik warna hitam berisi ganja kering.

Total berat barang bukti ganja tersebut mencapai 19,217 kilogram.

Diduga Dikendalikan Penghuni Lapas

Dari hasil pemeriksaan awal, MRH diduga merupakan kurir antarprovinsi yang telah tiga kali terlibat dalam pengiriman narkotika jenis ganja berdasarkan perintah seseorang yang disebut dengan inisial K atau P.

Orang tersebut diduga merupakan penghuni Lapas Cibinong, Jawa Barat.

Pada Mei 2026, MRH disebut sempat gagal melakukan transaksi di wilayah Panyabungan Timur karena barang yang akan dikirim tidak tersedia.

Kemudian, sekitar Juni 2026, MRH diduga menjemput ganja seberat 5 kilogram dari Kutacane, Aceh, untuk dibawa ke Bukittinggi. Selanjutnya, barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan tujuan Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Dalam pengiriman tersebut, MRH disebut menerima upah sebesar Rp8 juta serta biaya operasional Rp15 juta.

Sementara dalam pengiriman yang digagalkan BNNK Madina pada Agustus 2026 ini, MRH diduga menjemput ganja dari Desa Sirangkap, Kecamatan Panyabungan Timur. Barang tersebut rencananya dikirim ke Pasar Tanah Abang.

Menurut keterangan sementara, identitas penerima barang tidak jelas. Nama penerima diduga dibuat secara asal untuk memenuhi persyaratan pengiriman dan memperoleh resi sebagai bukti pengiriman.

Atas pengiriman tersebut, MRH diduga dijanjikan upah Rp8 juta apabila barang sampai tujuan, ditambah biaya operasional Rp8 juta.

Selanjutnya, tersangka MRH beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Madina untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. ***

Reporter: MS Putra

Editor: Suwardi Sinaga

Tag Terpopuler