![]() |
| FISIP UMSU berkolaborasi dengan Kemenkum RI dan DPR RI menggelar Talk Show Pemanfaatan Media Sosial Dalam Perspektif Hukum, Selasa, 4 Agustus 2026. (Istimewa) |
Indomedia.co - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FISIP UMSU) berkolaborasi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) dan DPR RI menggelar Talk Show Pemanfaatan Media Sosial Dalam Perspektif Hukum, Selasa, 4 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium UMSU ini diikuti ratusan mahasiswa dari seluruh program studi di lingkungan FISIP UMSU sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung jajaran pimpinan FISIP UMSU, yakni Dr. Arifin Saleh, S.Sos., M.SP. selaku Dekan, Dr. Abrar Adhani S.Sos., M.I.Kom selaku Wakil Dekan I, Dr. H. Yurisna Tanjung S.Sos., M.AP selaku Wakil Dekan III, serta para pimpinan program studi di lingkungan FISIP UMSU. Turut hadir Dr. Akhyar Anshori S.Sos., M.I.Kom dan Dr. Faizal Hamzah Lubis S.Sos., M.I.Kom selaku Ketua dan Sekretaris Program Studi Ilmu Komunikasi, Dr. Jehan Ridho Izharsyah S.Sos., M.Si selaku Sekretaris Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Dr. Sahran Sahputra S.Sos., M.Sos. selaku Ketua Program Studi Kesejahteraan Sosial, serta dosen FISIP UMSU, Riswanda Imawan S.IP., M.HI, yang turut menghadiri kegiatan bersama sivitas akademika FISIP UMSU.
Sebelum memasuki sesi gelar wicara yang menghadirkan Dr. Faizal Hamzah Lubis S.Sos., M.I.Kom sebagai narasumber dan dimoderatori oleh Dr. Jehan Ridho Izharsyah S.Sos., M.Si, kegiatan dibuka secara resmi oleh Dr. Sugiat Santoso., S.E., M.SP selaku Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan kesadaran hukum agar masyarakat, khususnya generasi muda, mampu memanfaatkan media sosial secara bijaksana.
"Media sosial telah menjadi ruang publik baru yang memberikan kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan itu bukan berarti tanpa batas. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum, sehingga masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya dalam bermedia sosial. Melalui kegiatan seperti ini, DPR RI terus mendorong hadirnya literasi digital yang sejalan dengan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat," ujar Sugiat saat membuka kegiatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Silalahi turut memberikan kata sambutan dan mengajak mahasiswa untuk praktik lapangan di kantor dan unit-unit kerja di bawah Kemenkum Sumut.
Setelah pembukaan resmi, Dekan FISIP UMSU, Dr. Arifin Saleh S.Sos., M.SP, turut menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara FISIP UMSU, Kementerian Hukum, dan DPR RI. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran yang penting bagi mahasiswa untuk memahami perkembangan teknologi digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), agar tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
"Mahasiswa hari ini hidup di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat. Karena itu, mereka tidak hanya dituntut mampu memanfaatkan media sosial maupun AI secara produktif, tetapi juga harus memahami batasan-batasan hukum agar teknologi menjadi sarana membangun kreativitas, bukan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujar Arifin.
Memasuki sesi gelar wicara, diskusi yang dimoderatori oleh Dr. Jehan Ridho Izharsyah S.Sos., M.Si berlangsung interaktif. Sebagai narasumber, Dr. Faizal Hamzah Lubis S.Sos., M.I.Kom memaparkan berbagai materi mengenai penggunaan media sosial dari perspektif hukum. Ia juga mengangkat sejumlah contoh kasus yang pernah terjadi di masyarakat sebagai gambaran nyata mengenai dampak yang dapat diterima pengguna media sosial apabila tidak bijak dalam menyampaikan informasi maupun berinteraksi di ruang digital.
Menurut Faizal, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa aktivitas sederhana seperti membagikan informasi, mengunggah komentar, atau meneruskan konten tertentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan tanpa verifikasi dan pertimbangan yang matang.
"Jejak digital tidak pernah benar-benar hilang. Karena itu, setiap pengguna media sosial harus berpikir sebelum mengunggah, berkomentar, maupun membagikan informasi. Jangan sampai hanya karena ingin cepat viral atau mengikuti tren, seseorang justru terjerat persoalan hukum akibat menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, ataupun pelanggaran terhadap hak orang lain. Jadikan media sosial sebagai ruang untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat, bukan menciptakan konflik," ujar Sekretaris Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP UMSU tersebut.
Selama sesi berlangsung, peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari batas kebebasan berpendapat di media sosial, penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pembuatan konten digital, hingga implikasi hukum terhadap penyebaran informasi yang belum terverifikasi. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
