Corporate Legal M Iqbal Sinaga SH MH berbicara saat proses mediasi dengan warga, di Balai Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Senin, 3 Agustus 2026. (Istimewa)
Corporate Legal M Iqbal Sinaga SH MH berbicara saat proses mediasi dengan warga, di Balai Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Senin, 3 Agustus 2026. (Istimewa)

Dituding Timbulkan Aroma tak Sedap, Perusahaan Komit Jalankan Prosedur Resmi

Indomedia.co - Proses mediasi antara warga dengan pihak perusahaan terkait isu aroma tak sedap yang dituding ditimbulkan pabrik pestisida, digelar di Balai Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin, 3 Agustus 2026. Sebagian warga memilih meninggalkan balai desa sebelum forum diskusi selesai dilaksanakan.

​Dalam diskusi tersebut, hadir warga, Kepala Desa Dalu Sepuluh B Wantoro, mewakili Camat Tanjung Morawa, Kapolsek Tanjung Morawa AKP JH Damanik serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, Ramot S. Dari pihak perusahaan produsen pestisida, hadir Corporate Legal M Iqbal Sinaga SH MH serta manajer pabrik.

Proses mediasi di Balai Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Senin, 3 Agustus 2026. (Istimewa)
Proses mediasi di Balai Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Senin, 3 Agustus 2026. (Istimewa)

Corporate Legal M Iqbal Sinaga menjelaskan bahwa kehadiran jajaran manajemen beserta otoritas terkait menjadi bukti nyata iktikad baik dan transparansi perusahaan dalam merespons aspirasi lingkungan sekitar.

"​Sejak awal isu aroma tak sedap mencuat, pihak perusahaan kooperatif dengan mengedepankan koordinasi teknis bersama DLH Kabupaten Deli Serdang. Berbagai rekomendasi perbaikan standar operasional telah diimplementasikan secara terukur, salah satunya melalui pembangunan corong filter udara guna menekan dampak emisi operasional," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Proses mediasi di Balai Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Senin, 3 Agustus 2026. (Istimewa)
Proses mediasi di Balai Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Senin, 3 Agustus 2026. (Istimewa)

Namun, tambah Iqbal, sebuah unit usaha tidak dapat ditutup begitu saja tanpa melalui prosedur pengujian ilmiah dan mekanisme legal yang sah.

​"Ada prosedur normatif yang wajib dilalui sebelum keputusan hukum diambil. Langkah gegabah tidak hanya menabrak aturan, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan lapangan kerja warga sekitar yang menggantungkan nafkahnya di pabrik ini," tegas Iqbal.

Situasi berlanjut saat beberapa warga mendirikan tenda di seberang area pabrik dan menuntut penghentian total aktivitas operasional. Demi menjaga iklim kerja dan legalitas operasional, pihak perusahaan secara tegas menolak penghentian sepihak tersebut.

Corporate Legal M Iqbal Sinaga SH MH berdialog dengan warga, 3 Agustus 2026. (Istimewa)
Corporate Legal M Iqbal Sinaga SH MH berdialog dengan warga, 3 Agustus 2026. (Istimewa)

Dalam diskusi lapangan yang didampingi langsung oleh Kapolsek Tanjung Morawa dan pihak DLH, perusahaan sebenarnya menawarkan solusi rasional, yaitu mengaktifkan mesin operasional secara terbatas untuk keperluan analisis ilmiah polusi udara.

"Metode uji sampel live ini mutlak diperlukan agar tingkat emisi terukur secara akurat sesuai kriteria teknis DLH.

​Namun, penawaran ilmiah tersebut kembali mendapat penolakan dari warga," tambah Iqbal.

Demi menghindari gesekan sosial dan memelihara kondusivitas wilayah Tanjung Morawa, pihak perusahaan beserta DLH akhirnya mengalah dan menyepakati pengukuran kualitas udara dilakukan dalam kondisi mesin nonaktif.

"​Langkah mengalah ini sekali lagi menunjukkan keterbukaan serta komitmen perusahaan untuk menyikapi dinamika sosial secara bijak, tanpa mengabaikan koridor hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal," pungkas Iqbal. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga

Tag Terpopuler