![]() |
| Ilustrasi. (Kementerian ATR/BPN) |
Indomedia.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Penetan Hak dan Pendaftaran Tanah menyelenggarakan ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2026. Ujian diikuti 7.886 peserta yang dilaksanakan dalam tiga gelombang di tiga lokasi.
Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 4/Peng-400.20.HR.03/VII/2026 Tentang Pelaksanaan Ujian PPAT Tahun 2026 Tanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja selaku Ketua Panitia Pelaksana Ujian PPAT Tahun 2026, Ana Anida.
Adapun lokasi pelaksanaan ujian PPAT Tahun 2026, sebagai berikut. Tempat pertama, BPSDM Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jalan Akses Tol Cimanggis, Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin-Rabu, 3-5 Agustus 2026.
Tempat kedua, Universitas Al Azhar Indonesia, Jalan Sisingamangaraja, RT 2/RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Selasa-Kamis, 11-13 Agustus 2026.
Sedangkan tempat ketiga, Politeknik Agraria STPN, Jalan Tata Bumi No 5, Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa-Kamis, 18-20 Agustus 2026.
Pelaksanaan ujian PPAT Tahun 2026 menggunakan mekanisme Computer Based Test (CBT).
Peserta dapat mengikuti ujian sesuai dengan waktu, tempat, sesi dan nomor tempat duduk. Untuk denah ruangan dan jadwal ujian dapat diakses pada tautan https://bit.ly/informasiUPPAT.
Peserta ujian wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Tanda Peserta Ujian.
Peserta ujian wajib mengenakan kemeja lengan panjang/pendek warna putih polos (tanpa motif), celana panjang warna gelap bagi pria, celana panjang/rok warna gelap bagi wanita; dan bagi wanita berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam.
Peserta ujian wajib hadir 30 menit sebelum registrasi pelaksanaan ujian PPAT sesuai waktu, tempat dan sesi yang telah ditentukan.
Peserta ujian wajib mematuhi tata tertib ujian PPAT yang sudah ditetapkan Panitia Pelaksana Ujian PPAT.
Peserta Ujian tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi.
Peserta Ujian diimbau untuk mempelajari tutorial pengerjaan soal pada aplikasi CBT melalui tautan https://bit.ly/tutorialCBTPPAT.
Kelalaian dalam membaca pengumuman merupakan tanggung jawab peserta ujian.
Peserta ujian yang tidak memenuhi kewajiban dan ketentuan dalam pengumuman ini, maka peserta tidak dapat mengikuti Ujian PPAT Tahun 2026.
Layanan informasi terkait Pelaksanaan Ujian PPAT Tahun 2026 dapat menghubungi melalui Whatsapp Subdirektorat Pengelolaan PPAT 085882030525 (chat only) pada hari dan jam kerja Senin sd Jumat pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB.
Keputusan Panitia Pelaksana Ujian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
