Mangihut Sinaga: Persoalan Agraria Terjadi Akibat Pengabaian SEMA Nomor 4 Tahun 1980

Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, saat RDP dan RDPU dengan Kabareskrim Polri dan KPA, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. (Tangkapan Layar)
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, saat RDP dan RDPU dengan Kabareskrim Polri dan KPA, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. (Tangkapan Layar)

Indomedia.co – Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menilai persoalan agraria yang terjadi di sejumlah daerah salah satunya dipicu oleh pengabaian Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980 dalam proses penanganan perkara.

Hal itu disampaikan Mangihut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, SEMA Nomor 4 Tahun 1980 telah mengatur mengenai penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan perkara perdata.

Menurutnya, apabila suatu persoalan masih dalam proses penyelesaian melalui jalur perdata, perkara pidana yang berkaitan dengan persoalan tersebut seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu hingga perkara perdata memperoleh penyelesaian.

"Kalau ada perkara perdata yang sudah berjalan, tolong perkara pidananya ditangguhkan, menunggu hubungan privat diselesaikan secara perdata," ujar mantan jaksa itu.

Ia menilai ketentuan tersebut kerap diabaikan pada tahap penyidikan. Kondisi itu, kata dia, menyebabkan persoalan yang sejatinya merupakan sengketa perdata justru berkembang menjadi perkara pidana.

"Ini yang selalu diabaikan di tahap penyidikan. Persoalan ini yang banyak terjadi. Sudah jelas ada perkara perdata, tetapi pihak lawan melaporkan pidana," kata Mangihut yang terpilih menjadi Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara III.

Karena itu, Mangihut meminta aparat penegak hukum menghormati ketentuan yang tertuang dalam SEMA Nomor 4 Tahun 1980 dalam menangani perkara yang memiliki keterkaitan antara aspek perdata dan pidana.

"Tolong, pak, mulai detik ini kita hormati SEMA ini," tegasnya.

Mangihut menambahkan, proses pidana dapat dilanjutkan setelah perkara perdata selesai, terutama apabila kemudian ditemukan adanya unsur tindak pidana.

"Kalau sudah selesai perdatanya, baru mainkan pidananya. Di mana pemalsuannya dan lain-lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Mangihut menilai persoalan agraria perlu diselesaikan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak. Ia mengusulkan agar Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi II DPR RI, serta aparat penegak hukum.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencari solusi terhadap berbagai konflik agraria yang terjadi di Indonesia.

"Di Sumatera Utara, misalnya, banyak persoalan agraria. Mari kita selesaikan secara komprehensif bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Komisi II, dan aparat penegak hukum," pungkasnya. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga

أحدث أقدم

Tag Terpopuler