![]() |
| Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo. (Humas Satgas Ops Damai Cartenz) |
Indomedia.co - Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Yahukimo menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada 20 Juli 2026.
Hal itu diungkapkan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, dilansir dari laman Facebook Operasi Damai Cartenz Polri, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dijelaskan, hasil gelar perkara pada 18 Agustus 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyelidikan di lapangan, serta alat bukti yang diperoleh. Dalam pengembangan penyidikan, satu tersangka berhasil diamankan, sementara dua tersangka lainnya diamankan pada 20 Agustus 2026.
Saat proses pengembangan, imbuh Kombes Yusuf, dua tersangka tersebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Setelah diberikan peringatan, tindakan kepolisian secara tegas dan terukur dilakukan hingga keduanya meninggal dunia.
"Sementara dua tersangka lainnya, yakni WG dan RAU alias AU, telah diterbitkan DPO dan masih dalam pengejaran tim gabungan," jelasnya.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa secara utuh.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” pungkas Kombes Yusuf. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
