Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga (kanan) dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Patris Yusrian Jaya. (Istimewa)

Indomedia.co
– Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga SH MH, menyoroti banyaknya aset yang telah dilelang Badan Pemulihan Aset kejaksaan Agung RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tetapi hingga kini belum diserahkan kepada pemenang lelang.

Hal itu disampaikan Mangihut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Mangihut, persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Padahal, proses lelang telah dilakukan dan pemenang juga telah menyetorkan uang sesuai ketentuan.

“Banyak aset yang sudah diputus, sudah dilelang KPKNL, tetapi asetnya belum diserahkan kepada pemenang. Banyak, bertahun-tahun,” kata Mangihut.

Politisi Partai Golkar itu meminta Kejaksaan Agung segera mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut, terlebih menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

“Kalau sudah dilelang, apa masalahnya? Kenapa tidak diserahkan,” ujarnya.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara III itu kemudian meminta Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu prioritas yang harus segera dituntaskan.

“Tolong ini, Pak Kepala Badan, tugasmu sekarang ini menyelesaikan ini. Ini hak asasi, supaya ke depan kita clear soal perampasan aset ini, bagaimana pengelolaan yang sesungguhnya,” tegas Mangihut. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga

Tag Terpopuler