Indomedia.co – Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Asahan. Hakim tersebut diduga mengeksekusi uang ganti rugi sebesar Rp28 miliar kepada pihak yang kalah, padahal putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal itu disampaikan Mangihut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Atalarik Syach, serta kuasa hukum terkait sengketa tanah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Menurut Mangihut, kasus tersebut telah dilaporkan kepada Bawas MA sejak empat bulan lalu. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari lembaga pengawas tersebut.
"Panggil dong pak, hakimnya. Orang uangnya diberikannya kepada yang tidak berhak," ujar politisi Partai Golkar ini.
Mangihut mempertanyakan kemampuan Bawas MA dalam mengawasi hakim yang diduga menyimpang. Ia pun mendesak agar oknum hakim tersebut diberi sanksi tegas.
"Mampu gak Bawas menunjukkan taringnya untuk mengawasi hakim yang begini-begini. Pecat pak, copot pak. Bukan satu dua, ratusan pak persoalan seperti ini," kata Anggota DPR RI yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III ini.
Ia menilai persoalan serupa sudah terjadi dalam jumlah yang banyak sehingga perlu menjadi perhatian serius. Mangihut kemudian menyarankan agar Komisi III tidak hanya mengundang Bawas MA, tetapi juga Mahkamah Agung agar ikut bertanggung jawab.
"Gaji sudah 250 persen naik, hebat mereka ini Pak. Fasilitas luar biasa. Tapi kalau kinerja begini, ada apa ini? Sehingga perlu dipertanyakan," tutur mantan jaksa ini.
Oleh karena itu, Mangihut kembali menyarankan agar Bawas MA diundang kembali, termasuk menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri, agar persoalan ini terang benderang. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
