Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Kasus Tambang Emas Ilegal

Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Madina menangkap terpidana kasus tindak pidana kehutanan, Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, Senin, 14 September 2026. (Istimewa)
Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Madina menangkap terpidana kasus tindak pidana kehutanan, Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, Senin, 14 September 2026. (Istimewa)

Indomedia.co - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menangkap terpidana kasus tindak pidana kehutanan, Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, pada Senin, 14 September 2026 sekira pukul 08.00 WIB. Terpidana ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Sukapura, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kasi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W Banjarnahor, menyampaikan bahwa penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari pihak keluarga sebelum terpidana akhirnya berhasil dibawa ke kantor Kejati Sumut.

"Pengamanan ini bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan," ujar Jupri.

Julita ditetapkan sebagai DPO setelah melakukan penambangan emas secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Lolo menggunakan alat berat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, ia terbukti bersalah mengerjakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp10 juta.

Setelah penangkapan, terpidana diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal di bawah pimpinan Kasi Pidum Gilbeth Sitindaon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Kejari Madina pun mengimbau buronan lain agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO. ***

Reporter: MS Putra

Editor: Suwardi Sinaga

أحدث أقدم

Tag Terpopuler