![]() |
| Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al Hikmah, Ir Marapinta Harahap, menyerahkan sejumlah berkas kepada Ketua PWNU Sumut Marahalim Harahap. (Istimewa) |
Indomedia.co - Penanganan dugaan sabotase, perampasan aset, hingga perusakan ruang administrasi Perguruan Tinggi Al Hikmah yang terjadi pada 14 Januari 2026 lalu didesak untuk segera dituntaskan. Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al Hikmah, Ir Marapinta Harahap, memboyong jajaran pengurus menyambangi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara guna meminta perhatian kelembagaan sekaligus mendorong percepatan proses hukum di kepolisian.
Langkah silaturahmi ini ditempuh sebagai respons atas belum maksimalnya penanganan perkara yang telah dilaporkan ke Polsek Medan Area. Sebagai nahdliyin, Marapinta berharap PWNU Sumut dapat memberikan perhatian secara proporsional agar laporan yang dilayangkan memperoleh penanganan yang profesional, objektif, dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Kami hadir di PWNU Sumut untuk menyampaikan persoalan mendasar yang tengah dihadapi yayasan, mulai dari indikasi sabotase, penguasaan aset secara tidak sah, hingga perusakan fasilitas administrasi kampus. Kami sangat berharap Kapolsek Medan Area beserta jajaran dapat merespons pengaduan ini secara cepat, memeriksa seluruh barang bukti yang ada, serta memberikan kejelasan status hukumnya," tegas Marapinta dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Oktober 2026.
Sementara itu, Sekretaris Yayasan, Prof Zainuddin, menekankan bahwa perlindungan terhadap aset lembaga pendidikan merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, tindakan penyerobotan maupun pengalihan aset secara sepihak berpotensi merusak iklim akademik dan mengancam keberlangsungan institusi.
"Aset perguruan tinggi adalah fondasi utama keberlangsungan pendidikan. Setiap persoalan yang menyangkut penguasaan maupun pengalihan aset harus diselesaikan secara cermat dan tegas. Pembiaran terhadap masalah ini hanya akan merugikan hak-hak yayasan, mencederai civitas akademika, serta mengorbankan masyarakat yang menaruh kepercayaan pada lembaga ini," ujar Prof Zainuddin.
Penyelesaian perkara melalui jalur hukum yang akuntabel dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk menghadirkan kepastian, melindungi hak-hak hukum yang sah, serta menjaga keberlangsungan institusi pendidikan tinggi tersebut. Di sisi lain, PWNU Sumatera Utara diharapkan tetap menjadi ruang komunikasi dan pengayoman yang solutif bagi warga NU yang menghadapi persoalan sosial maupun kelembagaan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta penghormatan terhadap proses hukum. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
