Kejari Madina memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah inkracht, Kamis, 22 Oktober 2026. (MS Putra)
Kejari Madina memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah inkracht, Kamis, 22 Oktober 2026. (MS Putra)

Indomedia.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan berlangsung di pelataran parkir Kejari Madina, Kamis, 22 Oktober 2026.

Dari total 50 perkara tersebut, sebanyak 30 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 83.959,27 gram dan sabu seberat 185,49 gram.

Sementara itu, 20 perkara lainnya merupakan tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.

Perkara tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, perlindungan anak, dan tindak pidana lainnya.

Kajari Madina, M Nursaitias, menyebutkan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini merupakan terakhir yang terbanyak dalam kegiatan tersebut. 

Ia menjelaskan, barang bukti nantinya yang diserahkan kepada kejaksaan merupakan sisa hasil pemeriksaan laboratorium.

"Jadi tidak jadi beban kami lagi menyimpan. Lama-lama disimpan barang bukti narkoba, punya nilai harga juga, takut diselewengkan, tapi ini kita buat CCTV dalam pengawasannya," katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi, Wakapolres Madina Kompol Aris Fianto, serta Ketua Pengadilan Negeri. ***

Reporter: MS Putra

Editor: Suwardi Sinaga

Post a Comment

Komentar pembaca bukan bagian dari tanggung jawab redaksi.