Kejagung Tahan Tiga Tersangka Perkara Korupsi Pengelolaan Pertambangan PT AKT di Murung Raya

Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 23 April 2026. (Sreenshot)

Indomedia.co -
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tahun 2016 sampai dengan 2025, Kamis, 23 April 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Adapun tiga orang tersangka tersebut dengan perannya masing-masing yakni tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, tersangka BJW selaku Direktur PT AKT, tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Para tersangka disangkakan pasal, primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga

أحدث أقدم

Tag Terpopuler