
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Divisi Humas Polri)
Indomedia.co - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka dari pengembangan kasus bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Tersangka tersebut adalah Muhammad Jainun.
“Tersangka ditangkap di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat, 17 Februari 2026 pukul 21.00 WIB,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Jumat, 24 April 2026.
Eko menerangkan, tersangka ditangkap setelah tim penyidik melakukan analisis dan ditemukan salah satu rekening penampungan diduga dana hasil transaksi penjualan barang atas nama Muhammad Jainun. Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku awalnya dihubungi seorang berinisial HB yang berdomisili di Malaysia untuk membuat rekening, m-banking, dan token, untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia.
Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, lanjut Eko, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp105,6 miliar pada rekening tersebut. Sedangkan dari tahun 2021-2025 jumlah transaksi mencapai hingga Rp3 miliar dalam satu bulan.
“Memasuki periode akhir tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Sejumlah transaksi bernilai besar mulai muncul, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per transaksi. Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar,” ujar Eko dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga