Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar. (Istimewa)



Indomedia.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang kini dijalankan adalah pengantaran langsung barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Program tersebut merupakan terobosan yang digagas Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh kembali barang bukti yang menjadi haknya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Medan, Erwinta Tarigan, mengatakan pihaknya kini memprioritaskan pengembalian barang bukti secara langsung ke alamat penerima tanpa memungut biaya apa pun.

"Saat ini kami fokus pada pengembalian barang bukti langsung ke alamat penerima. Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemiliknya akan kami antarkan langsung tanpa dipungut biaya apa pun," kata Erwinta, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut Erwinta, kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak Ridwan Sujana Angsar memimpin Kejari Medan. Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, program ini juga bertujuan menghilangkan persepsi negatif terkait proses pengambilan barang bukti di kejaksaan.

"Kami ingin menepis anggapan bahwa mengambil barang bukti di kantor kejaksaan harus mengeluarkan biaya. Faktanya, kami tidak meminta biaya apa pun. Bahkan, barang bukti tersebut kami antarkan langsung ke alamat penerima," ujar mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi itu. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga