Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. (Puspenkum Kejaksaan Agung)



Indomedia.co – Kejaksaan Agung RI menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN Tahun Anggaran 2025–2026.

Penolakan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung, tim penyidik Jampidsus telah menerima surat permohonan justice collaborator yang diajukan melalui penasihat hukum tersangka Sony Sonjaya pada 23 Juni 2026.

Dalam penjelasannya, justice collaborator merupakan pelaku yang turut terlibat dalam suatu tindak pidana terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang, namun bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara, termasuk memberikan keterangan dan bukti yang dapat menjerat pelaku lainnya.

Ketentuan mengenai justice collaborator mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (justice collaborator), serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice Collaborator.

Untuk memperoleh status justice collaborator, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni berstatus sebagai saksi pelaku, mengakui perbuatannya, dan bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang terjadi.

Setelah melakukan kajian terhadap permohonan tersebut, tim penyidik Jampidsus menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

“Tim penyidik berpendapat bahwa tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama, sehingga permohonan justice collaborator yang diajukan tidak dapat dikabulkan,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.

Dengan pertimbangan tersebut, Kejaksaan Agung secara resmi menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh tersangka Sony Sonjaya. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga