Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Medan, Erwinta Tarigan. (Kejari Medan)



Indomedia.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang kini dijalankan adalah pengantaran langsung barang bukti yang perkaranya telah inkrah untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Medan, Erwinta Tarigan, mengatakan program tersebut dilaksanakan atas arahan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar.

"Saat ini kami fokus pada pengembalian barang bukti langsung ke alamat penerima. Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemiliknya akan kami antarkan langsung tanpa dipungut biaya apa pun," kata Erwinta, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak Ridwan Angsar menjabat sebagai Kepala Kejari Medan. Program itu bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menerima kembali barang bukti yang menjadi haknya.

Selain meningkatkan pelayanan, langkah tersebut juga untuk menghilangkan anggapan keliru yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terkait adanya biaya dalam proses pengambilan barang bukti.

"Kami ingin menepis pandangan bahwa mengambil barang bukti di kantor kejaksaan harus mengeluarkan biaya. Faktanya, kami tidak meminta biaya apa pun. Bahkan, barang bukti tersebut kami antarkan langsung ke alamat penerima," pungkas mantan Kasi Intel Kejari Dairi ini. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga