![]() |
| Sidang MKH di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026. (MA) |
Indomedia.co - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun terhadap oknum Hakim Yudisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya berinisial K. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Penjatuhan sanksi ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung. LHP tersebut merespons pengaduan terkait dugaan pemaksaan persetubuhan dan pencemaran nama baik yang melibatkan terlapor.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di pengadilan tinggi agama dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu,” ucap Ketua MKH Noor Edi Yono SH MH dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung RI.
Dari pemeriksaan serta mempertimbangkan pembelaan terlapor dan tim pembela dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) maupun keterangan saksi, Majelis Kehormatan Hakim menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 perihal Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) mengenai kewajiban hakim untuk berperilaku arif dan bijaksana, menjaga integritas, serta menghindari perbuatan tercela.
Perbuatan terlapor dinilai melanggar norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan yang merusak kewibawaan serta mencemarkan nama baik lembaga Mahkamah Agung dan profesi hakim.
Meskipun terlapor mengakui dan menyadari perbuatannya serta belum pernah dijatuhi sanksi disiplin sebelumnya, beratnya dampak pelanggaran etika tersebut membuat MKH sepakat menjatuhkan sanksi berat berupa penugasan hakim nonpalu selama dua tahun tanpa mendapatkan hak tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Putusan diambil secara musyawarah mufakat oleh MKH yang dipimpin oleh Hakim Agung Noor Edi Yono SH MH selaku Ketua Majelis, bersama Anggota Majelis yang terdiri dari Hakim Agung Dr Rahmi Mulyati SH MH, dan Dr Muhayah SH MH, serta Anggota Komisi Yudisial (KY) Desmihardi SH MH, Setyawan Hartono SH MH, F Willem Salija SH MH, dan Dr Abhan SH MH. Sementara sekretaris majelis dijalankan oleh Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan MA, Drs Ahmad Nur MH. ***
Editor: Suwardi Sinaga
