Hasil Sidang Banding Administratif, Kepala BKN: 20 ASN Diberhentikan

Suwardi Sinaga - Kamis, 27 Februari 2025 16:00 WIB
Hasil Sidang Banding Administratif, Kepala BKN: 20 ASN Diberhentikan
BKN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

indomedia.co - Sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Zudan Arif Fakrulloh, memutuskan pemberhentian terhadap 20 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin.

"Hasil sidang hari ini memutuskan bahwa sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin akan diberhentikan. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang," ujar Zudan, di Kantor Pusat BKN, Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025.

Dari 22 ASN yang mengajukan banding, 16 di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 6 lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus yang diajukan meliputi berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, antara lain manipulasi suara dalam pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Jenis hukuman yang diputuskan dalam sidang banding ini termasuk berbagai jenis pemberhentian, seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Sebelumnya, ada 28 kasus yang dibahas dalam pra-sidang, namun enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena kekurangan kelengkapan bahan pengajuan banding. Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, dasar hukum yang digunakan dalam sidang banding administratif ini antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. BPASN juga menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memungkinkan BPASN untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang telah ditetapkan oleh PPK. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru