Kepala BKN Pastikan Proses Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Terus Berlanjut

Suwardi Sinaga - Senin, 10 Maret 2025 21:05 WIB
Kepala BKN Pastikan Proses Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Terus Berlanjut
BKN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, pada Rapat Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 secara daring, pada Senin, 10 Maret 2025.
indomedia.co -Pada pembahasan penetapan NIP CPNS dan PPPK sebagai tindak lanjut penyesuaian jadwal CASN TA 2024 dengan seluruh instansi pemerintah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, meminta agar semua instansi terus melanjutkan pengusulan NIP sampai dengan proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 selesai.

Kelanjutan proses penetapan usul NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025; dan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

"Berdasarkan jadwal yang ditetapkan lewat rapat bersama Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI, BKN menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024, maka BKN menerbitkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, di mana agar semua instansi terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK dan tetap dilanjutkan sampai dengan pengangkatan selesai," terangnya dalam Rapat Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 secara daring, pada Senin, 10 Maret 2025.

Di dalam surat Kepala BKN tersebut ditetapkan bahwa usul penetapan NIP CPNS akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2025, di mana peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025. Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025, yang dilanjutkan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

Selanjutnya usul penetapan Nomor Induk PPPK 2024 dilakukan paling lambat 30 November 2025. Dilanjutkan dengan Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK yang akan ditetapkan menjadi TMT 1 Maret 2026 dan melaksanakan perjanjian kerja pada 1 Maret 2026.

Sementara itu, bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

"Ini kebijakan-kebijakan dalam rangka kita memastikan bahwa proses ini terus berlanjut sampai dengan penerbitan SK CPNS maupun SK PPPK," imbau Zudan dilansir dari situs resmi BKN. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru