Indomedia.co - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers menjelaskan bahwa para pejabat yang dilantik yaitu:
1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
2. Abd Qohar AF sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
3. Sugeng Riyanta sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
4. Dwi Agus Arfianto sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
5. Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
6. Sila Haholongan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
7. Riono Budisantoso sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
8. Ardito Muwardi sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
9. Hermon Dekristo sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer
10. Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
11. Harli Siregar sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
12. I Dewa Gede Wirajana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
13. Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
14. Dedie Tri Hariyadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
15. N Rahmat R sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
16. Zullikar Tanjung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
17. Siswanto sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
18. Teguh Subroto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
19. Sukarman Sumarinton sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
20. Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
21. Riyono sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
22. Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
23. Edi Handojo sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
24. Lila Agustina sebagai Kepala Pusat Kesehatan Yustisial
25. Suwandi sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum
26. Sunarwan sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
27. Chatarina Muliana sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset
28. Setiawan Budi Cahyono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
29. Abdullah Noer Deny sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
30. Saiful Bahri Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pengikatan janji kepada Tuhan, masyarakat, serta negara untuk mengabdikan kemampuan secara optimal. Ia menegaskan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan ke arah yang lebih baik.
Menurut Jaksa Agung, menghadapi era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan dominasi digitalisasi dan kecerdasan buatan, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif. Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika yang berlaku.
“Penguasaan ruang digital juga menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data guna mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial. Terkait masalah integritas, Saya prihatin atas data yang menunjukkan adanya pegawai aktif yang telah dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026,” ujar Jaksa Agung.
Sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah institusi, Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun berupa promosi jabatan struktural bagi para penyintas hukuman disiplin tersebut. Para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing.
Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang dilantik, Jaksa Agung mengingatkan bahwa para pemangku jabatan tersebut adalah etalase Kejaksaan di daerah yang harus memiliki kemampuan manajerial andal serta mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat dan terukur.
Demikian pula bagi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, para pejabat dituntut segera beradaptasi tanpa masa transisi yang panjang karena Kejaksaan Agung menjadi penopang fungsi penegakan hukum melalui berbagai bidang yang saling berkaitan.
“Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan dinamikanya tersendiri. Kekeliruan dalam memahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat untuk memaknai amanah ini seolah-olah sebagai penugasan terakhir karena merupakan sebuah kepercayaan dan amanah yang harus disikapi dan diimbangi dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati.
"Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tunjukkan kinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna, yang kelak dikenang sebagai kontribusi nyata bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkas Jaksa Agung. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
