![]() |
| Kejari Hulu Sungai Utara menahan tersangka MT, Selasa, 23 Juni 2026. (Tangkapan Layar IG Kejari HSU) |
Indomedia.co - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, MT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran 2024-2025.
Dilansir dari akun Instagram Kejari Hulu Sungai Utara, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/0.3.14/Fd.2/06/2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Selasa, 23 Juni 2026.
Dari hasil penyidikan tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, MT diduga memanfaatkan keterbatasan pengetahuan Kepala Desa Abdul Basit dan Sekretaris Desa terkait pengoperasian layanan perbankan digital, yakni Internet Banking Business (IBB) dan Cash Management System Pemerintah (CMSP) milik Bank Kalsel.
Modus yang digunakan tersangka dengan mengubah alamat surat elektronik (email) resmi akun IBB yang sebelumnya terdaftar atas nama pejabat desa menjadi miliknya sendiri. Dengan demikian, seluruh notifikasi transaksi dan kata sandi akses hanya diterima oleh tersangka.
Melalui cara tersebut, MT diduga dapat melakukan persetujuan transaksi secara tidak sah dan memindahkan Dana Desa ke rekening pribadinya tanpa diketahui pihak desa. Aksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu Januari 2024 hingga Juni 2025.
Dari hasil penyidikan terungkap Dana Desa yang dikuasai tersangka mencapai Rp646.705.163. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli hadiah virtual (gift) yang dibagikan kepada penyiar siaran langsung melalui aplikasi TikTok.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan alternatif lainnya yang relevan.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MT selanjutnya ditahan di selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
