![]() |
| Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa, 23 Juni 2026. (Imigrasi Batam) |
Indomedia.co - Komisi XIII DPR RI menemukan beberapa masalah saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa, 23 Juni 2026.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian di Batam yang merupakan salah satu pintu gerbang utama lalu lintas internasional Indonesia.
“Kami masih menemukan beberapa catatan dimana masih tingginya tingkat tindak pidana perdagangan manusia, dan pekerja migran non prosedural maupun pekerja PMI non prosedural serta masih ditemukannya penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA,” kata Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, di Kantor Imigrasi Batam.
Di sisi lain, politisi PDI Perjuangan ini menyoroti penemuan kasus pemerasan terhadap WNA di Pelabuhan Internasional Batam Center yang dinilai mencoreng nama baik Imigrasi. Modus yang digunakan yakni korban yang tidak memiliki dokumen lengkap diarahkan ke pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai agen dan melakukan negosiasi dengan petugas.
“Kasus ini mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian,” ungkapnya dilansir dari Parlementaria.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian.
“Kunjungan Komisi XIII ini menjadi momentum yang sangat baik untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Masukan dan dukungan yang diberikan diharapkan dapat semakin mendorong peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian serta penguatan pengawasan di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam yang memiliki mobilitas internasional yang sangat tinggi,” ujarnya. ***
Sumber: Parlementaria
Editor: Suwardi Sinaga
