![]() |
| Sekretaris LSM Gerhana, Arni Nasution. (Istimewa) |
Indomedia.co - Aktivitas pengolahan emas tanpa izin dengan metode gelundung di Desa Huta Julu, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, kian meresahkan warga.
Usaha ilegal yang diduga milik seorang pengusaha ini telah lama bahkan puluhan tahun beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, hingga memicu gelombang keberatan dan protes keras dari masyarakat setempat karena dinilai merusak lingkungan secara masif.
Keluhan dan keresahan mendalam warga tersebut disampaikan langsung kepada Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Kabupaten Madina, Arni Nasution, di Panyabungan, Kamis, 25 Juni 2026.
Merespons aduan masyarakat yang kian memuncak, Arni Nasution meminta awak media untuk mengawal kasus ini dan mendesak pihak berwenang segera mengambil tindakan nyata. Ia mengkritik keras sikap pemilik yang terkesan kebal hukum dan mementingkan keuntungan pribadi di atas keselamatan lingkungan hidup masyarakat.
"Aktivitas pengolahan emas ilegal menggunakan metode gelundung ini jelas-jelas merusak lingkungan dan mengancam kesehatan warga sekitar akibat potensi penggunaan zat kimia berbahaya. Ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut-larut.
LSM Gerhana mendesak keras aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait di Kabupaten Mandailing Natal untuk segera turun ke lapangan, menghentikan total operasional gelundung tersebut, dan memproses hukum pemiliknya, ujar Arni Nasution.
LSM Gerhana menegaskan akan terus mengawal laporan warga ini dan memastikan bahwa keluhan masyarakat Huta Julu sampai ke meja penegak hukum demi menyelamatkan lingkungan Mandailing Natal dari kerusakan yang lebih parah. ***
Reporter: MS Putra
Editor: Suwardi Sinaga
