![]() |
| Riki Handoyo SH MH. (Istimewa) |
Dinyatakan Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Indomedia.co - Riki Handoyo SH MH, sebagai insan Adhyaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia terus menempah diri belajar dan menuntut ilmu setinggi mungkin dalam mempersiapkan kompetensi dan keahliannya sebagai Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI.
Riki Handoyo, pegawai tata usaha pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung ini tak kuasa menahan haru dan bangga saat diminta naik ke atas podium menandakan kelulusannya sebagai mahasiswa pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Hari itu, Riki Handoyo mengikuti ujian tesis sebagai Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UKI, dengan dosen penguji yang terdiri atas Dr Ammunarto Hutahaean SH MH, Dr Fernando Silalahi SH MH, dan Prof Dr Jhon Pires SH MH.
Anak Tanjung Morawa, Deli Serdang ini mengaku bangga dan terharu hari itu karena resmi menyandang gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta.
“Proses pendidikan sebagai mahasiswa pascasarjana akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT, saya memperoleh nilai cum laude,” ujar Riki Handoyo, Jumat, 12 Juni 2026.
Riki Handoyo mengangkat judul tesis "Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia Yang Diperbantukan di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia".
Pengambilan judul tesis ini dilatarbelakangi Riki Handoyo pernah menjadi staf tata usaha pada Komisi Kejaksaan RI. Dia mendapat penugasan dari Kejaksaan RI untuk bekerja pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI di Jakarta.
Pengambilan judul tesis tersebut tentu bukan tanpa alasan. Buah pemikiran ini berangkat dari kegundahannya sebagai insan Adhyaksa non jaksa, yang diperbantukan di Sekretariat Komisi Kejaksaan RI.
"Selama bertugas di Komisi Kejaksaan RI, kita staf TU kurang mendapatkan dukungan kesejahteraan, baik dari sisi tunjangan kinerja dan lain sebagainya. Sekretariat Komisi Kejaksaan RI sendiri berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinaator Politik dan Keamanan," ujarnya.
Bahkan, Sekretariat Komisi Kejaksaan RI sendiri tidak ada pengaturan sekretariat di tingkat undang-undang, berbeda dengan KPK, Ombudsman, dan Komnas HAM yang semuanya sudah diatur dengan UU tersendiri.
Sementara itu, Kejaksaan RI sendiri belum membuat regulasi tentang perlindungan hukum dan jaminan jenjang karier bagi pegawai maupun jaksa yang diperbantukan di Sekretariat Komisi Kejaksaan RI.
"Ada plus-minusnya selama bekerja sebagai staf TU di Komisi Kejaksaan RI," aku Riki Handoyo.
"Secara administratif masih berstatus pegawai kejaksaan dengan seluruh hak dan kewajiban yang melekat. Seluruh masa depan karier bergantung pada institusi yang sedang mereka bantu awasi — konflik kepentingan struktural yang inheren," ujarnya. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
