Ilustrasi. (legalnow.co.id)



Kuasa Hukum Mantan Pekerja Lakukan Pendampingan Tripartit di Disnaker Sumut

Indomedia.co - Konflik ketenagakerjaan antara mantan karyawan dengan manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) memasuki babak baru. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partners secara resmi melakukan pendampingan hukum terhadap tujuh tujuh pekerja PT TPL dalam agenda perundingan tripartit yang digelar di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut), Senin, 29 Juni 2026 pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya pada 8 Juni 2026, telah dilakukan pertemuan bipartit antara kuasa hukum tujuh pekerja PT TPL dengan perwakilan PT TPL yang diwakili Hotman Sibuea dari Divisi HRD. Namun pertemuan bipartit itu tidak menghasilkan titik temu.

Dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Juni 2026, disebutkan bahwa bangkah ini diambil menyusul tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan yang dinilai cacat prosedur dan melanggar UU terkait Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja Republik Indonesia.

Dalam proses pendampingan di Disnaker Sumut, tim kuasa hukum membeberkan lima poin krusial dan kejanggalan fatal yang dilakukan oleh manajemen PT TPL.

Teror Administrasi: Surat PHK Diberikan Berulang-ulang

Pihak kuasa hukum mengungkap adanya tindakan tidak wajar dari manajemen perusahaan yang mengirimkan surat PHK secara berulang-ulang kepada para eks pekerja. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis agar para pekerja menyerah dan menerima keputusan tersebut tanpa perlawanan.

Dugaan Kuat Cacat Prosedur dan PHK Sepihak

Proses PHK yang menimpa tujuh staf ini diduga kuat menabrak aturan formal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Perusahaan mengeksekusi PHK secara sepihak tanpa melalui tahapan perundingan bipartit yang sah, jujur, dan adil.

Bantahan Atas Hoaks: Narasi "Seluruh Pekerja Menerima PHK" Adalah Kebohongan Publik

Kuasa hukum membantah keras isu atau pemberitaan bohong (hoaks) melalui surat instansi tenaga kerja yang beredar, yang mengklaim bahwa seluruh eks pekerja telah menerima keputusan PHK tersebut dengan baik dan tanpa keberatan. Fakta di lapangan justru sebaliknya; tujuh pekerja dengan tegas menolak dan melawan karena hak-hak mereka telah dizalimi.

Alasan PHK yang Tidak Transparan

Hingga bergulirnya perselisihan ke Disnaker Sumut, manajemen PT TPL dianggap tidak pernah transparan dan tidak mampu memberikan alasan atau dasar objektif yang melandasi keputusan PHK tersebut. Keputusan terkesan diambil secara tebang pilih dan dipaksakan.

Hak Pasca-PHK Tidak Sesuai Undang-Undang

Tidak hanya caranya yang cacat hukum, nilai kompensasi atau pemenuhan hak-hak normatif pasca-PHK yang disodorkan oleh perusahaan juga ditemukan jauh dari ketentuan atau formula yang telah digariskan oleh undang-undang atau regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Kehadiran kami di Disnaker Sumatera Utara adalah untuk menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan. PT TPL adalah perusahaan terbuka (Tbk), sangat memalukan jika dalam memperlakukan pekerjanya mereka menggunakan cara-cara yang diduga kuat melanggar hukum, menyebar hoaks, dan memotong hak normatif pekerja. Kami akan mengawal proses tripartit ini dengan tegas demi keadilan klien kami," ujar Ronald Christian, salah satu kuasa hukum pekerja PT TPL Tbk saat Tripartit lalu.

Melalui perundingan tripartit di Disnaker Sumut, pihak kuasa hukum mendesak pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan untuk bertindak objektif dan memberikan sanksi tegas kepada PT TPL jika terbukti melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan secara beruntun.

Bila dalam tripartit yang dihadiri pihak karyawan, perusahaan dan Disnaker Sumut tidak mencapai kesepakatan, akan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga