![]() |
| Tim Terpadu Pemprov Sumut menutup pertambangan tanpa izin di 13 titik, di Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Sergai, Jumat, 26 Juni 2026. (Diskominfo Sumut) |
Indomedia.co – Forum Solidaritas Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat (Forsomakar) mendesak Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumut untuk tidak hanya melakukan inspeksi lapangan terhadap aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C ilegal, tetapi juga menindaklanjuti setiap temuan dengan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil inspeksi lapangan yang dilakukan Dinas Perindag ESDM Sumut bersama Cabang Dinas Wilayah IV Rantauprapat terhadap aktivitas pertambangan di Dusun Sigabu, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam inspeksi tersebut ditemukan dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar wilayah izin serta sebelum terpenuhinya persyaratan teknis dan dokumen lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perizinan.
Menurut Sekjen Forsomakar, Reza OP Aruan, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 1 Juli 20206, disebutkan bahwa temuan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat pelaku usaha pertambangan yang mengabaikan aturan hukum. Kondisi serupa juga diduga terjadi di berbagai daerah di Sumatera Utara, di mana aktivitas MBLB atau galian C ilegal masih marak berlangsung dan telah beberapa kali menjadi objek inspeksi lapangan oleh Dinas Perindag ESDM Sumut.
Namun demikian, Forsomakar menilai hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebagian besar penanganan dinilai hanya berakhir pada teguran administratif tanpa diikuti proses hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara jelas mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang telah ditemukan melalui inspeksi lapangan seharusnya ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH) sesuai kewenangannya.
Forsomakar menegaskan bahwa maraknya aktivitas galian C ilegal tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat serta melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.
Atas dasar tersebut, Forsomakar mendesak Gubernur Sumut untuk memerintahkan Dinas Perindag ESDM Sumut agar segera melaporkan seluruh temuan aktivitas MBLB atau galian C ilegal kepada APH guna diproses sesuai Undang-Undang Minerba. Selain itu, Forsomakar juga meminta penghentian permanen terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, beroperasi di luar wilayah izin, atau belum memenuhi persyaratan teknis maupun dokumen lingkungan.
Forsomakar juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka secara transparan kepada masyarakat daftar perusahaan yang telah disidak, bentuk pelanggaran yang ditemukan, serta perkembangan tindak lanjut penegakan hukum atas setiap kasus tersebut. Transparansi dinilai penting untuk memastikan bahwa pengawasan pemerintah benar-benar memberikan efek jera dan tidak berhenti pada tindakan administratif semata.
Sekjen Forsomakar menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada inspeksi lapangan dan pemberian teguran administratif. Setiap pelanggaran yang telah terbukti harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tercipta kepastian hukum, keadilan, serta memberikan efek jera kepada pelaku pertambangan ilegal.
"Kami menghormati langkah Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara yang telah melakukan inspeksi lapangan. Namun, pengawasan saja tidak cukup. Temuan pelanggaran harus ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai Undang-Undang Minerba. Jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran cukup diselesaikan dengan teguran administratif, sementara aktivitas ilegal terus berlangsung. Negara harus hadir dan menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pelaku usaha," tegas Aruan
Forsomakar akan terus mengawal persoalan pertambangan MBLB atau galian C ilegal di Sumut. Apabila Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap para pelaku yang telah terbukti melanggar, Forsomakar akan menggelar aksi unjuk rasa secara berkelanjutan di Kantor Gubernur Sumut, Dinas Perindag ESDM Sumut, serta instansi penegak hukum terkait. Selain itu, Forsomakar juga akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar seluruh pelanggaran diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hentikan pembiaran terhadap pertambangan ilegal. Tegakkan Undang-Undang Minerba, proses pelaku secara hukum, lindungi lingkungan, dan selamatkan hak masyarakat Sumatera Utara," pungkasnya. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
