![]() |
| Kandidat Ketum PBNU Muhammad Safrizal Almalik. (Istimewa) |
Indomedia.co - Kandidat Ketua Umum PBNU, Muhammad Safrizal Almalik, menyampaikan pandangannya mengenai keterlibatan personel TNI dalam pengamanan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengamanan terhadap pejabat sipil harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip profesionalisme lembaga negara.
Dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026, Muhammad Safrizal Almalik menyatakan bahwa Panglima TNI perlu mengevaluasi penugasan personel yang melakukan pengamanan di kediaman Jampidsus apabila penugasan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
"Panglima TNI wajib menarik pasukan dari kediaman Jampidsus apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang mengatur penugasan tersebut. Setiap institusi negara harus bekerja sesuai kewenangan masing-masing agar prinsip negara hukum tetap terjaga," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi antarlembaga negara memang penting, namun pelaksanaan tugas setiap institusi harus tetap berada dalam koridor konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta menghormati pembagian fungsi antara institusi sipil dan militer.
Safrizal juga mendorong adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar hukum maupun tujuan pengamanan tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
