Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, saat konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. (Puspenkum Kejaksaan Agung RI)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, saat konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. (Puspenkum Kejaksaan Agung RI)

Indomedia.co - Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortastipidkor Polri.

“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Kapuspenkum saat konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Sejak diterbitkannya sprindik oleh Kejaksaan Agung, Kapuspenkum menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan Agung.

”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuh Kapuspenkum dilansir dari laman resmi Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar dari sembilan anggota tersebut pernah bertugas di KPK. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga