![]() |
| Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga. (Kementerian PANRB) |
Indomedia.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kemendagri menghormati proses hukum yang sedang dilakukan melalui OTT KPK terhadap Bupati Langkat. Kasus hukum tersebut merupakan tanggung jawab hukum yang bersangkutan (Bupati)," ujar Kastorius Sinaga kepada Indomedia.co di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemendagri akan segera mengambil langkah administratif dengan menunjuk penjabat kepala daerah.
"Kemendagri akan segera menunjuk penjabat agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kastorius.
Penunjukan penjabat tersebut dilakukan guna memastikan pelayanan publik dan jalannya pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap berlangsung secara efektif selama proses hukum terhadap kepala daerah berlangsung.
KPK Lakukan OTT
Tim Penyelidik KPK melakukan OTT di tiga lokasi di Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan itu, Tim Penyelidik KPK mengamankan tujuh orang termasuk Bupati Langkat, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026, menjelaskan bahwa dalam OTT tersebut sejumlah tujuh orang diamankan dengan rincian satu orang penyelenggara negara, satu ASN Pemkab Langkat, dan lima orang pihak swasta.
"Dari tujuh orang yang diamankan, salah satunya Bupati Langkat," jelas Budi. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
