![]() |
| Presiden KOTA-RI, Muhammad Safrizal Almalik. (Istimewa) |
Indomedia.co - Komunitas Cinta Polri (KOTA-RI) menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut tuntas tiga perkara besar yang saat ini menjadi perhatian publik.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.
Presiden KOTA-RI, Muhammad Safrizal Almalik, mengatakan masyarakat berharap setiap penanganan perkara dilakukan tanpa pandang bulu serta mengedepankan prinsip kepastian hukum.
"KOTA-RI mendukung penuh Kortastipidkor Polri untuk mengusut tuntas tiga kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat. Kami berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat," ujar Muhammad Safrizal Almalik di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa. Ia menilai sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
"Kami percaya komitmen Polri dalam memberantas korupsi harus terus diperkuat. Dukungan masyarakat menjadi energi positif agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen dan bebas dari intervensi," katanya.
Selain itu, KOTA-RI mengajak masyarakat untuk mengawal seluruh proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati setiap tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.
Adapun tiga perkara besar yang saat ini ditangani Kortastipidkor Polri meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.
Perkara kedua merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk periode 2020 hingga 2025.
Sementara itu, perkara ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI yang berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
