PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara kepada mantan menteri pendidikan Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, Selasa, 30 Juni 2026. (Dandapala)



Indomedia.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar sebagaimana sidang yang dibacakan terbuka untuk umum pada Selasa, 30 Juni 2026.

Adapun amar dari putusan nadiem makarim yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan—dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,00 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dilansir dari Dandapala, dalam pertimbangannya, majelis mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa yang seharusnya menjadi teladan selaku pejabat kementerian justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya, dan perbuatan dilakukan secara terencana, tertutup, dan sistematis, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Adapun keadaan yang meringankan seperti terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. dan terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Terhadap putusan PN Jakpus tersebut, terdakwa dan penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga