DPRD Kabupaten Mandailing Natal secara resmi menyetujui Ranperda tentang P-APBD TA 2026, Selasa, 29 September 2026. (MS Putra)
DPRD Kabupaten Mandailing Natal secara resmi menyetujui Ranperda tentang P-APBD TA 2026, Selasa, 29 September 2026. (MS Putra)

Indomedia.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa, 29 September 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, didampingi Wakil Ketua Indah Annisa, dan Miftahul Falah serta dihadiri oleh Bupati dan Wakil Mandailing Natal, unsur Forkopimda, 32 anggota DPRD, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mandailing Natal.

Pada pidatonya Bupati Madina Saifullah Nasution menyampaikan, peripurna persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 merupakan momentum dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Madina untuk tahun ini.

"Masukan, koreksi dan tanggapan yang telah disampaikan anggota DPRD akan kita tindaklanjuti dalam proses penyempurnaan penyusunan perubahan APBD Tahun anggaran 2026,"ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Madina menyampaikan secara umum tentang pendapatan daerah, belanja, pembiayaan daerah yang telah disetujui antara lain.

Pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun 2026 sebesar Rp1.741.213.364.599,81. Sebelumnya sebesar Rp1.842.785.836.614. atau berkurang Rp101.572.472.014,19.

Untuk kelompok belanja daerah disepakati sebesar Rp1.835.462.615.257,44 dari sebelumnya Rp1.925.531.152.512,34 berkurang sebesar Rp90.068.537.254,90.

Dari pendapatan dan belanja daerah tersebut P APBD Tahun 2026 ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan belanja belanja daerah sebesar Rp98.246.268.718,63. Yang dari sebelumnya Rp87.745.315.898,34 atau bertambah sebesar Rp10.500.952.820,29.

Bupati menjelaskan, Selisih kurang yang merupakan defisit anggaran akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan yaitu penerimaan yang berasal dari komponen sisi lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) sebesar Rp98.246.268.718,63 yang sebelumnya sebesar Rp87.745.315.898,34 atau berkurang sebesar Rp10.500.952.820,29.

Bupati Saipullah menekankan setelah Ranperda tentang Perubahan APBD ini ditetapkan menjadi perda, seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.

"Lakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dengan tetap memperhatikan kualitas, ketentuan pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah," imbau bupati.

Setelah persetujuan bersama ini, dokumen Ranperda P-APBD TA 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). ***

Reporter: MS Putra

Editor: Suwardi Sinaga

Kirim Komentar

Komentar pembaca bukan bagian dari tanggung jawab redaksi.

Tag Terpopuler