![]() |
| DKPP. (Facebook) |
Indomedia.co - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX (dianggap dibacakan) selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan nomor: 14-PKE-DKPP/VII/2026.
XXX terbukti melanggar asas integritas, kehormatan atau kepatutan, profesionalitas, dan kepentingan umum dengan melakukan perjalanan ke beberapa kota seperti Jakarta, Bandung, Bali, dan lainnya dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.
Dari sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terjadi interaksi fisik antara XXX dengan perempuan tersebut, mulai dari berpegangan tangan, berpelukan, hingga berjoget bersama.
Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan berdasarkan penilaian DKPP interaksi fisik tersebut merupakan bentuk kedekatan yang melampaui batas kewajaran hubungan pertemanan biasa. Hal itu patut diduga sebagai hubungan istimewa yang tidak patut.
“Dari fakta tersebut menunjukkan rangkaian perbuatan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental atau kebetulan semata. Melainkan hubungan yang dijalani secara sadar oleh XXX, sementara pada saat yang sama masih terikat dalam perkawinan yang sah,” tegasnya dalam siaran pers DKPP.
Dengan demikian XXX terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a, b, c, dan ayat (3) huruf e, Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
