Bupati Madina Saipullah Nasution didampingi Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution dan Kepala OPD terkait menyampaikan keterangan pers terkait progres WPR, Senin, 28 September 2026. (MS Putra)
Bupati Madina Saipullah Nasution didampingi Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution dan Kepala OPD terkait menyampaikan keterangan pers terkait progres WPR, Senin, 28 September 2026. (MS Putra)

Indomedia.co - Untuk menjadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legalisasi dan penekanan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) masih menghadapi tantangan teknis. Dari 36 titik WPR yang diusulkan, sebanyak 21 titik dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, sementara 15 titik lainnya masih berpeluang diproses dengan melengkapi dokumen persyaratan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Madina, Saipullah Nasution, dalam konferensi pers yang didampingi Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, dan OPD terkait di Aula Kantor Bupati Madina, Senin, 28 September 2026.

Sebelumnya, Pemkab Madina menyampaikan usulan 36 titik WPR melalui Surat Bupati Nomor 560-1879-20205 tertanggal 30 Juni 2025 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Gubernur Sumatera Utara.

Saipullah menyebutkan 21 titik yang tidak dapat dilanjutkan, terdapat 14 titik tumpang tindih dengan kontrak karya PT Sorikmas Mining. Dua titik masuk Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan kawasan hutan lindung, sedangkan lima titik berada di wilayah pencadangan negara.

Meski 21 titik terhenti, Pemkab Madina, kata Saipullah masih memiliki peluang melanjutkan 15 titik lainnya dengan melengkapi persyaratan.

"Ke depan yang 15 ini akan kita usulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang kurang, mungkin juga dengan kawasan yang baru,"katanya.

Ke-14 titik yang tumpang tindih dengan kontrak karya Sorikmas Mining yakni Aek Dolok, Aek Kaporas, Aek Siayo, Bandar Panjang Tuo, Banjar Melayu II, Cabean, Sihayo, Kilo 1, Kilo 2, Morsip 1, Morsip 2, Morsip 3, Panapahan, Sambung dan Sarahan.

Sementara dua titik yang masuk PIPPIB adalah Aek Nabara, dan Banjar Panjang II. Lima titik yang masuk wilayah pencadangan negara yakni Huta Godang, Ulupungkut serta Inklep 1, 2, 3 dan 4.

15 Titik Masih Bisa Dikejar

Meski 21 titik terhenti, Pemkab Madina masih memiliki peluang melanjutkan 15 titik lainnya.

Ke-15 titik tersebut yakni Aek Nangali, Aek Holbung, Aek Holbung Muara Soma, Apung Padang, Bangkelang, Banjar Melayu, Hadangkahan, Jambur Baru, Lubuk Bondar, Simanguntong, Tombang Kaluang, Bandar Panjang 1, Jambur Tarutung, Simpang Banyak dan Singengu.

Sementara itu, tumpang tindih dengan konsesi Sorikmas Mining menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam konferensi pers.

Saipullah menyebut, Pemkab Madina menyatakan perlu memanggil pihak perusahaan untuk mendapatkan penjelasan mengenai aktivitas, perizinan dan kondisi terkini konsesi perusahaan.

Pemkab juga mengungkapkan telah menyampaikan sejumlah usulan kepada Gubsu pada Agustus 2026 terkait keberadaan Sorikmas Mining.

Di antaranya meminta perusahaan menjalankan aktivitasnya, bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap konsesi.

Mengevaluasi luas konsesi apabila perusahaan tidak mampu mengelolanya, serta meminta evaluasi izin apabila perusahaan tidak menjalankan aktivitasnya.

Saipullah juga menyampaikan adanya usulan mengenai kepastian porsi saham untuk daerah yang disebut perlu dituangkan secara jelas dalam akta.

Pemkab Madina, kata Saipullah, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menjadi pihak yang menentukan penetapan WPR. Pemkab berada pada posisi sebagai pengusul dan fasilitator.

"Keputusan akhir berada pada kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. ***

Reporter: MS Putra

Editor: Suwardi Sinaga

Kirim Komentar

Komentar pembaca bukan bagian dari tanggung jawab redaksi.

Tag Terpopuler