Indomedia.co - Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode Agustus hingga Oktober 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Madina, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu, 28 Oktober 2026.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, S.IK., M.Si., didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Said Rum Fadilah Harahap, Kasi Humas AKP Megawati, serta jajaran personel Polres Madina.
Dalam paparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan total 32 orang tersangka dari berbagai jaringan peredaran gelap narkotika dengan peran yang bervariasi, mulai dari pengedar, penjual, kurir, hingga pemakai.
Dari tangan para tersangka, Polres Madina menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu seberat 467,63 gram, ganja seberat 42.591,98 gram, serta 3 butir ekstasi atau inex.
"Keberhasilan pengungkapan jaringan ini dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 130.117 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Madina," ungkapnya.
Para tersangka, imbuh Kapolres, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup," tegas AKBP Bagus Priandy. ***
Reporter: MS Putra
Editor: Suwardi Sinaga
Baca berita lainnya di Google News
