BGN
Badan Gizi Nasional. (BGN)

Indomedia.co - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sisa dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025 pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/Mitra belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025 sebesar Rp34,33 miliar.

Dilansir dari Indeks Hasil Pemeriksaan Semester I 2026, Selasa, 20 Oktober 2026, selain itu, realisasi belanja barang tidak tepat volume dan waktu serta tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp20,44 miliar. Terdapat pula denda keterlambatan dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp3,91 miliar.

Terkait dengan belanja modal, terdapat pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang melebihi standar biaya/harga wajar sebesar Rp541,64 miliar dan denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut minimal sebesar Rp43,89 miliar.

BPK merekomendasikan Kepala Badan Gizi Nasional agar memproses pengembalian sisa dana Program MBG, kelebihan pembayaran, dan kekurangan penerimaan dengan menyetor ke kas negara, serta memerintahkan Pejabat 

Pembuat Komitmen terkait untuk lebih cermat dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga

Post a Comment

Komentar pembaca bukan bagian dari tanggung jawab redaksi.