BPK Temukan Ketidaksesuaian Mutu Beton Struktural Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Rp27,83 M

BPK RI
BPK RI. (Facebook BPK)

Indomedia.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian mutu beton struktural minimal sebanyak 16.115,07 m3 atau sebesar Rp27,83 miliar, serta ketidaksesuaian spesifikasi item pekerjaan terpasang dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2,53 miliar atas paket pekerjaan Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka Medan (multi years) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Dilansir dari Indeks Hasil Pemeriksaan Semester I 2026, Minggu, 18 Oktober 2026, disebutkan bahwa pada Semester I Tahun 2026, BPK telah menyelesaikan LHP kepatuhan atas belanja barang dan jasa, dan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan TA 2025, serta belanja modal gedung dan bangunan TA 2023-2025 pada Pemerintah Kota Medan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8, khususnya target 8.1 – mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional, serta TPB ke-16 khususnya target 16.6 – mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja daerah telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Permasalahan signifikan yang ditemukan antara lain, ketidaksesuaian mutu beton struktural minimal sebanyak 16.115,07 m3 atau sebesar Rp27,83 miliar, serta ketidaksesuaian spesifikasi item pekerjaan terpasang dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2,53 miliar atas paket pekerjaan Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka (multi years) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR).

Akibatnya, beton struktural minimal sebanyak 16.115,07 m3 atau sebesar Rp27,83 miliar belum memenuhi kriteria teknis dan dibutuhkan evaluasi lebih lanjut; dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,53 miliar.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Dinas PKPCKTR untuk melakukan analisis struktur lanjutan untuk mengevaluasi kualitas material struktur gedung oleh tenaga ahli tersertifikasi dan menindaklanjuti rekomendasi tenaga ahli tersebut sehingga kualitas beton struktur sesuai dengan yang direncanakan; dan memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah. 

Selain itu, BPK juga menemukan Ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kekurangan volume atas empat paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas PKPCKTR sebesar Rp3,47 miliar, yaitu paket Pembangunan Medan Islamic Centre (multi years), Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga (multi years), Pekerjaan Jalan Kawasan Medan Islamic Center, dan Lanjutan Renovasi Gedung Ex Plaza Medan Baru. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,47 miliar. 

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Dinas PKPCKTR untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas daerah. 

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah mengungkapkan 16 temuan yang memuat 27 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 5 permasalahan kelemahan SPI dan 22 permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp41,66 miliar. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga

Post a Comment

Komentar pembaca bukan bagian dari tanggung jawab redaksi.

Lebih baru Lebih lama