Indomedia.co - Pelayanan haji dan umrah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tanggung jawab besar untuk menjaga harapan dan kepercayaan masyarakat. Setiap keputusan aparatur harus berorientasi pada kepentingan jemaah, bukan menjadi ruang bagi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bergabung dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bukan sekadar perpindahan tempat kerja, melainkan tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada umat.
“Di balik setiap berkas yang kita proses, ada jemaah yang menunggu kepastian. Ada keringat masyarakat yang menabung sedikit demi sedikit, jangan sampai masyarakat datang mencari pelayanan, tetapi justru dipersulit. Kita harus melayani semua jemaah secara adil, tanpa membeda-bedakan latar belakang mereka,” ujar Menhaj saat memberikan arahan dalam pembukaan Entry Program Batch II bagi pegawai mutasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke Kementerian Haji dan Umrah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Keberhasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak cukup diukur dari terselesaikannya pekerjaan administratif, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Menhaj juga mengungkapkan telah menandatangani peraturan terkait Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Salah satu substansi aturan tersebut melarang pegawai Kemenhaj menjadi pengurus KBIHU sebagai upaya menjaga independensi dan mencegah konflik kepentingan.
“Godaan di Kemenhaj itu besar dan tidak mudah. Bisa datang dari pihak yang menawarkan imbalan, orang yang kita hormati, bahkan pimpinan terdahulu. Dalam situasi seperti itu, sikap kita harus tegas,” ungkapnya dilansir dari laman resmi Kemenhaj.
Menhaj menegaskan bahwa Kemenhaj tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu. Seluruh layanan harus dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keadilan.
Sejalan dengan itu, Menhaj menyampaikan bahwa telah mengusut sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Di antaranya pengarahan jemaah kepada KBIHU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tertentu, pungutan di luar ketentuan, serta dugaan permainan dalam pengelolaan kuota.
Selain persoalan integritas, Menhaj menyoroti tantangan penyelenggaraan haji yang semakin kompleks, terutama ketidakpastian situasi di kawasan Timur Tengah.
Kondisi tersebut menuntut kesiapan aparatur dalam mengelola informasi dan mengambil keputusan, termasuk dalam menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta merencanakan pergerakan jemaah.
Menhaj juga memahami masih adanya keterbatasan sumber daya manusia di sejumlah daerah yang menyebabkan pegawai harus merangkap tugas. Karena itu, kehadiran pegawai baru diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan pelayanan kementerian.
Mengakhiri arahannya, Menhaj mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan pengabdian di Kementerian Haji dan Umrah sebagai amanah yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat bergabung dan selamat mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah. Jadikan jabatan sebagai amanah. Setiap kewenangan dan keputusan akan dimintai pertanggungjawaban, baik kepada negara, masyarakat, maupun Allah SWT,” pungkasnya. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
Baca berita lainnya di Google News
