Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 3 November 2026. (Tangkapan Layar)

Indomedia.co - Bareskrim Polri menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka penyadapan nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Selain presiden, penyadapan juga dilakukan terhadap nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.

Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Dijelaskan, adapun kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi.

Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses pendekatan hukum baik penyelidikan dan penyelidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Selanjutnya imbuh Kabareskrim, pada sekitar Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

"Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyidikan dan penyelidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu iPad, kemudian flash disk empat buah," jelas Kabareskrim.

Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu SU.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," urainya.

Adapun modus operandinya pada kurun waktu 2025 dan 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2006 untuk menghilangkan jejak tersebut.

Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Terhadap ketiga tersangka tersebut, penyidik mempersangkaan pasal yang pertama pasal 25 pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.

Kemudian yang kedua, Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Kemudian yang ketiga, juga diterapkan Undang-Undang ITE yaitu pasal 32 ayat 1 di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun, pungkas Kabareskrim. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga

Baca berita lainnya di Google News

Post a Comment

Komentar pembaca bukan bagian dari tanggung jawab redaksi.