![]() |
| Lokasi diduga tambang ilegal di Perdagangan, Simalungun. (Google Earth) |
Indomedia.co - Aktivitas pertambangan diduga tanpa izin di wilayah Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan. Pasalnya, di tengah kewajiban pelaku usaha pertambangan untuk menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada instansi terkait, justru diduga terdapat aktivitas pertambangan galian C ilegal yang hingga kini masih beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum.
Informasi yang diterima mengungkapkan bahwa berdasarkan surat dari Kantor Cabang Wilayah (Cabwil) III Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Siantar, CV Z diminta segera menyelesaikan kewajiban penyampaian laporan triwulan sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi pelaku usaha pertambangan.
Surat tersebut menunjukkan adanya pengawasan administratif terhadap kewajiban pelaku usaha. Namun, di sisi lain, pengamat lingkungan, Muhammad Hanafiah, mempertanyakan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Perdagangan.
Menurut informasi yang diperolehnya, terdapat dua lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin. Kedua aktivitas pertambangan tersebut disebut-sebut masih berlangsung tanpa mengantongi perizinan yang semestinya.
"Ini menjadi persoalan serius. Pelaku usaha yang memiliki kewajiban administrasi diminta memenuhi laporan triwulan, sementara aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin justru terkesan dibiarkan beroperasi," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2026.
Ia menilai, keberadaan tambang ilegal bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap kelestarian lingkungan.
"Pasalnya, aktivitas pengerukan material galian C tanpa izin dan tanpa pengawasan teknis berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, serta dampak terhadap masyarakat sekitar," tegasnya.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Dipertanyakan
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Perdagangan.
Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian setempat, diharapkan tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izi tersebut.
"Jika benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin, aparat terkait harus segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Publik juga berhak mengetahui mengapa pelaku usaha yang memiliki kewajiban administratif mendapat teguran, sementara dugaan aktivitas pertambangan ilegal justru disebut-sebut terus berjalan.
"Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada pelaku usaha yang tercatat secara administratif, tetapi tumpul terhadap aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi di luar ketentuan," pungkasnya. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
Baca berita lainnya di Google News
