Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Tangkapan Layar)

Indomedia.co - Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Pemberhentian dilakukan setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah pihak lainnya.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Awalnya, Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas terjadinya kasus tersebut dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

"Oleh karena itulah dapat kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa pada pagi hari tadi bapak presiden telah mengambil  keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," jelasnya.

Presiden Prabowo kemudian menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Menseneg juga berpendapat apa yang dilakukan tersebut kemungkinan sudah masuk kategori makar dan juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga

Baca berita lainnya di Google News

Post a Comment

Komentar pembaca bukan bagian dari tanggung jawab redaksi.