Febrie Adriansyah. (Kejaksaan RI)
Febrie Adriansyah. (Kejaksaan RI)



Indomedia.co – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Totok mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan, antara lain memeriksa 15 orang saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DR sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok.

DR dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca: Polda Metro Jaya Pamerkan Barang Bukti Tiga Kasus Korupsi

Penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.

FA dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, FA juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.

Totok menambahkan, terhadap tersangka DR telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

"Terhadap tersangka DR telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026," pungkasnya. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga