Perwakilan pekerja, Yannike Ramaulina Boru Sitanggang diapit kuasa hukum, Johannes Turnip SH MH dan Rinaldo Sinaga SH. (Istimewa)
Perwakilan mantan pekerja, Yannike Ramaulina Boru Sitanggang diapit kuasa hukum, Johannes Turnip SH MH dan Rinaldo Sinaga SH. (Istimewa)



Indomedia.co - Pasca-agenda klarifikasi, lalu mediasi pertama pada 29 Juni 2026 yang tidak membuahkan kesepakatan/perdamaian, mediasi kedua atau terakhir harus dilakukan antara para eks pekerja/karyawan perusahaan dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) pada hari ini, Selasa, 14 Juli 2026, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, sebelum lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tuntutan para eks pekerja/karyawan PT TPL ini adalah terkait pembayaran uang pesangon dan hak-hak pekerja lainnya yang sampai saat ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu UU Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU tersebut dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara para eks pekerja dengan pihak PT TPL.

Para eks pekerja yang didampingi dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partner menilai proses PHK sepihak yang dilakukan PT TPL adalah ketidakpatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Rangkaian proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak terhadap para eks karyawan diduga kuat cacat prosedur, manipulatif, dan sarat kepentingan tersembunyi.

Kuasa hukum pekerja/karyawan dalam siaran pers yang diterima pada Selasa, 14 Juli 2026, menyebutkan bahwa tindakan perusahaan tidak hanya merugikan para eks pekerja secara materiil dan immateriil, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi iklim ketenagakerjaan di industri terkait, khususnya untuk 11 kabupaten dimana PT TPL telah beroperasi selama 40 tahun terakhir.

Baca: Tujuh Mantan Karyawan Gugat PT TPL

Dari proses PHK yang dilakukan oleh PT TPL ini, Ronald Christian SH MH dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partner menyatakan poin-poin krusial yang diduga dilanggar oleh pihak PT TPL dan mempertanyakan persetujuan proses PHK PT TPL oleh dinas atau instansi pemerintah terkait selain bukti-bukti lain yang akan dibuktikan di PHI pada PN Medan nantinya.

Proses PHK Cacat Prosedur

Manajemen PT TPL dinilai secara nyata telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU tersebut dan PKB. PHK sepihak ini dilakukan tanpa melalui tahapan-tahapan normatif yang diwajibkan oleh hukum, dan menjadikannya sebuah tindakan yang batal demi hukum. Tidak hanya tahapan, bahkan juga adanya temuan kesalahan di aspek administratif seperti memberikan surat PHK terhadap para pekerja secara berulang ulang, memaksa para pekerja untuk menandatangani surat PHK dan yang lainnya.

Alasan PHK tidak Jelas

Hingga detik ini, pihak perusahaan tidak pernah memberikan alasan objektif, sah, dan transparan yang mendasari keputusan PHK sepihak tersebut. Lebih jauh, pihak manajemen dinilai menggunakan cara-cara manipulatif dengan mengundang karyawan menghadiri agenda yang disebut sebagai "sosialisasi". Namun, sesampainya di lokasi, agenda tersebut nyatanya dieksekusi sebagai proses PHK terhadap para pekerja. Tindakan menjebak ini merupakan bentuk intimidasi psikologis dan pelanggaran etika serius.

Bahwa di dalam agenda klarifikasi dan mediasi pertama yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, pihak perusahaan berdalil bahwa perusahaan mengalami kerugian sehingga tidak bisa memenuhi permintaan hak-hak para pekerja namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan surat yang dikirimkan perusahaan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada 27 April 2026 yang menyatakan tidak ada efek/pengaruh ke kondisi keuangan perusahaan yang artinya kondisi keuangan perusahaan masih baik-baik saja.

Penghitungan Hak-hak Pesangon Dinilai Secara Sepihak

Pihak PT TPL dinilai secara sepihak telah mengeluarkan perhitungan kompensasi/pesangon. Ironisnya, nominal dari hak-hak para pekerja tersebut disodorkan tanpa adanya dokumen resmi yang menyatakan alasan yuridis di balik PHK. Bagaimana besaran pesangon dapat ditentukan secara valid jika alasan PHK tidak pernah dinyatakan oleh perusahaan?

Tidak hanya itu, para eks pekerja juga telah menolak atas penghitungan dan pembayaran yang dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening para pekerja tanpa ada persetujuan atau kesepakatan dan dasar pengali hak-hak pekerja yang tercantum di dalam surat PHK tersebut tidak jelas untuk menghitung Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) serta tanpa adanya kesepakatan bersama yang seharusya dituangkan dalam Perjanjian Bersama sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dugaan Agenda Tersembunyi

Diduga kuat bahwa PT TPL sengaja menyembunyikan alasan riil/sebenarnya di balik PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Langkah tergesa-gesa dan non-prosedural ini disinyalir berkaitan erat dengan kebijakan internal serta kepentingan strategis tertentu dari grup afiliasi besar yaitu Royal Golden Eagle (RGE) yang menaungi PT TPL, dengan mengorbankan hak-hak normatif para pekerja.

"Kami menyayangkan sikap perusahaan PT TPL yang memilih menutup mata terhadap hukum positif di Indonesia. Kami menduga pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak perusahaan ini mempunyai agenda terselubung dari grup yang terafiliasi dengan PT TPL ini," tegas Ronald.

Melalui siaran pers ini, pihak para eks pekerja/karyawan juga mendesak agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan otoritas yang berwenang untuk memeriksa secara menyeluruh praktik ketenagakerjaan di PT TPL, serta meminta pihak manajemen untuk membatalkan PHK sepihak yang menurut kami cacat hukum atau tidak sah.

“Kami merupakan saksi-saksi hidup yang dapat memberikan keterangan lebih dalam mengenai proses operasional PT TPL dan grup dimana PT TPL berafiliasi. Yang kami minta adalah hak-hak kami diberikan sesuai amanat Undang Undang Ketenagakerjaan, bukan yang lain dan masih banyak para pekerja eks PT TPL yang nasibnya sama seperti kami akan tetapi masih takut berhadapan dengan perusahaan untuk memperjuangkan hak-haknya. Manajemen PT TPL, khususnya HRD dan Direksi patut dipertanyakan,” tegas Yanike Sitanggang, perwakilan mantan pekerja yang mengajukan keberatan PHK sepihak. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga