Bawa Ganja 47 Kilogram, Tiga Warga Sumbar Terancam Hukuman Mati

Suwardi Sinaga - Jumat, 20 Januari 2023 16:59 WIB
Bawa Ganja 47 Kilogram, Tiga Warga Sumbar Terancam Hukuman Mati
MS Putra
Kapolres Madina AKBP M Reza Chairul Akbar Sidiq saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Madina, Jumat, 20 Januari 2023.
indomedia.co -Polres Mandailing Natal (Madina) menyita 47 kilogram ganja kering dari tiga orang warga Sumatera Barat (Sumbar). Mereka pun terancam hukuman mati.

Ketiga orang tersebut berinisial DF alias Dikto warga Rambah Jorong Empat Koto Barat, Desa Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. CP alias Nanda, dan BR alias Bintang warga Ampang Gadang, Kelurahan VII Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh, Sumbar.

Kapolres Madina AKBP M Reza Chairul Akbar Sidiq menyampaikan penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

"Dengan laporan tersebut kita melakukan penangkapan kepada tiga tersangka di jalan umum Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan pada Sabtu, 14 Januari 2023," ungkap Kapolres Madina AKBP M Reza Chairul Akbar Sidiq, di Mapolres Madina, Jumat, 20 Januari 2023.

Kapolres menjelaskan atas penangkapan tersebut pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.

"Barang bukti yang kita amankan, 47 kilogram ganja kering yang dibungkus dengan lakban di dalam karung. Serta dua unit handphone, dan satu unit mobil," jelasnya.

Kapolres Madina menyebut ketiganya disuruh oleh JN yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pemilik ganja itu merupakan warga Kecamatan Panyabungan Timur yang saat ini dalam tahap penyelidikan.

"Status ketiga tersangka merupakan kurir, ketiganya disuruh oleh JN warga Sumbar (tahap penyidikan). Mereka diimingi upah Rp7,5 juta apabila ganja sudah sampai di Bukittinggi. Sementara uang jalan yang sudah diterima masih Rp1,6 juta," urainya.

Dalam kesempatan tersebut AKBP Reza mengimbau masyarakat di Kabupaten Madina maupun luar daerah agar bersama memberantas peredaran narkoba dengan cara menghentikan pembelian. Kapolres meminta keluarga dalam hal ini orang tua juga mengawasi anak-anak dalam keterlibatan pergaulan bebas.

"Kalau tak ada yang beli pasti narkoba itu tidak akan beredar. Nah, saya imbau kita jaga anak dan keluarga kita dari perbuatan terlarang," ucapnya.

Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 sepuluh miliar ditambah sepertiga. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru